Jumat, 29 Oktober 2021

Internet dan Cyber Crime

Cyber crime merupakan kejahatan dunia maya. Istilah ini muncul dengan perkembangan internet yang semakin meningkat baik teknologi maupun penggunaannya yang memmbawa dampak positif maupun negatif. Untuk memahami kejahatan dunia maya atau cyber crime perlu memahami internet. Internet merupakan suatu jaringan komunikasi digital yang menghubungkan lebih dari 25.000 jaringan dari hampir seluruh negara di dunia. Internet yang dikenal dengan sekarang ini berasal dari suatu jaringan (network)yang di ciptakan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada awal tahun 1970an. Penggunaan internet dipilih banyak oleh kebanyakan orang saat ini karena kemudahan dan kepraktisan yang dimiliki oleh jaringan internet sebagai sarana komunikasi dan informasi. Internet mengalami perkembangan yang luar biasa pada tahun 1998 yang diperkirakan lebih dari 100 juta orang yang tersambung ke internet dan jumlah ini meningkat 2 kali lipat pada tahun 1999 . Indonesia pertama kali terhubung dengan internet pada tahun 1993. pada intinya internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu dengan lainnya melalui media komunikasi, seperti kabel telepon, seraat optik, satelit, atau gelombang frekuensi.

Referensi:

Ach. Tahir, 2013, "Cyber Crime (Akar Masalah, Solusi, dan Penanggulangannya)", SUKA Press, Yogyakarta.